Correct Article 29
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN GURU
Current Text
(1) Program PPG diselenggarakan oleh LPTK penyelenggara Program PPG yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Program PPG diselenggarakan dalam bentuk Program Studi yang terdiri atas 1 (satu) atau lebih bidang studi.
Your Correction
