Correct Article 6
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN GURU
Current Text
Standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses;
d. standar penilaian;
e. standar Dosen dan tenaga kependidikan;
f. standar sarana dan prasarana;
g. standar pengelolaan; dan
h. standar pembiayaan.
Your Correction
