Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN GURU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidikan Guru dilaksanakan melalui Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG. (2) Pendidikan Guru bertujuan untuk menghasilkan Guru sebagai pendidik profesional yang nasionalis dan memiliki wawasan global sesuai dengan kebutuhan nasional, lokal, dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni budaya.
Your Correction