Correct Article 5
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN GURU
Current Text
Standar Program Sarjana Pendidikan terdiri atas:
a. standar nasional pendidikan;
b. standar penelitian; dan
c. standar pengabdian kepada masyarakat.
Your Correction
