Correct Article 28
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN GURU
Current Text
(1) Standar pengabdian kepada masyarakat Program PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) LPTK penyelenggara Program PPG melakukan pengabdian kepada masyarakat untuk pemberdayaan masyarakat dalam bidang pendidikan dan keguruan.
Your Correction
