Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN GURU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f merupakan kriteria minimal mengenai sarana dan prasarana yang harus tersedia sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program PPG. (2) Selain harus memenuhi syarat sarana dan prasarana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Standar Nasional Pendidikan Tinggi, LPTK penyelenggara Program PPG memiliki sarana dan prasarana berupa: a. Sekolah Mitra; b. Laboratorium Pembelajaran Mikro; dan c. pusat sumber belajar terintegrasi dengan teknologi dan informasi. (3) Sekolah Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui perjanjian kerja sama antara LPTK penyelenggara Program PPG dengan dinas yang menangani bidang pendidikan atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. (4) Sekolah Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan satuan pendidikan yang terakreditasi dan memiliki Guru Pamong. (5) Laboratorium Pembelajaran Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berfungsi sebagai sarana untuk praktik keterampilan mengajar secara terbatas. (6) Pusat sumber belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan satuan pengelolaan yang berfungsi melaksanakan penyusunan, pengembangan, dan penyediaan: a. bahan ajar; b. bahan uji; atau c. produk akademik.
Your Correction