Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan.
2. Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
3. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
4. Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
5. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan Jenis Pendidikan tertentu.
6. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
7. Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang
Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
Setiap satuan pendidikan paling sedikit tersedia prasarana ruang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pada taman kanak-kanak/raudatul athfal/kelompok bermain/taman penitipan anak/bentuk lain yang sederajat tersedia ruang kelas, ruang kegiatan literasi anak, ruang laktasi, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, dan toilet;
b. pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/bentuk lain yang sederajat tersedia ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, kantin, dan toilet;
c. pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/ bentuk lain yang sederajat tersedia ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, kantin, dan toilet;
d. pada sekolah menengah atas/madrasah aliyah/bentuk lain yang sederajat tersedia ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, kantin, dan toilet;
e. pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat tersedia ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang praktik, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, kantin, dan toilet;
f. pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan paket A, paket B, dan paket C tersedia ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang administrasi, tempat beribadah, dan toilet;
g. pada taman kanak-kanak luar biasa tersedia ruang kelas, ruang kegiatan literasi anak, ruang laktasi, ruang pengembangan kekhususan, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, dan toilet; dan
h. pada sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama luar biasa, dan sekolah menengah atas luar biasa tersedia ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang pengembangan kekhususan, ruang pengembangan keterampilan, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, kantin, dan toilet.