Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sarana spesifik untuk pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) terdiri atas: a. peralatan pengembangan kekhususan; dan b. peralatan pengembangan keterampilan. (2) Peralatan pengembangan kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan Peserta Didik Penyandang Disabilitas. (3) Peralatan pengembangan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan Peserta Didik Penyandang Disabilitas, dan memenuhi persyaratan kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup serta ketentuan lain yang sesuai.
Your Correction