Correct Article 21
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) Sarana spesifik untuk pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) terdiri atas:
a. peralatan pengembangan kekhususan; dan
b. peralatan pengembangan keterampilan.
(2) Peralatan pengembangan kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
(3) Peralatan pengembangan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan Peserta Didik Penyandang Disabilitas, dan memenuhi persyaratan kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup serta ketentuan lain yang sesuai.
Your Correction
