Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prasarana spesifik pada pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c terdiri atas: a. ruang pengembangan kekhususan; dan b. ruang pengembangan keterampilan. (2) Ruang pengembangan kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berfungsi sebagai tempat untuk pengembangan kemampuan spesifik sesuai dengan ragam disabilitas. (3) Ruang pengembangan kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan: a. berupa ruang tersendiri atau bagian dari ruang lain; dan b. dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan sesuai dengan ragam disabilitas. (4) Ruang pengembangan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi sebagai tempat untuk pelatihan keterampilan untuk mendukung kemandirian Peserta Didik Penyandang Disabilitas. (5) Ruang pengembangan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi ketentuan: a. berupa ruang tersendiri atau bagian dari ruang lain; dan b. dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan sesuai dengan jenis keterampilan yang diajarkan.
Your Correction