Correct Article 24
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) Prasarana spesifik pada pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c terdiri atas:
a. ruang pengembangan kekhususan; dan
b. ruang pengembangan keterampilan.
(2) Ruang pengembangan kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berfungsi sebagai tempat untuk pengembangan kemampuan spesifik sesuai dengan ragam disabilitas.
(3) Ruang pengembangan kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan:
a. berupa ruang tersendiri atau bagian dari ruang lain;
dan
b. dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan sesuai dengan ragam disabilitas.
(4) Ruang pengembangan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi sebagai tempat untuk pelatihan keterampilan untuk mendukung kemandirian Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
(5) Ruang pengembangan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi ketentuan:
a. berupa ruang tersendiri atau bagian dari ruang lain;
dan
b. dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan sesuai dengan jenis keterampilan yang diajarkan.
Your Correction
