Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ruang perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b berfungsi sebagai tempat kegiatan memperoleh berbagai informasi dari bahan pustaka. (2) Ruang perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. luas minimal ruang perpustakaan sama dengan luas 1 (satu) ruang kelas; dan b. dilengkapi dengan sarana perpustakaan yang disesuaikan dengan koleksi dan pelayanan, untuk menjamin keberlangsungan fungsi perpustakaan dan kenyamanan.
Your Correction