Correct Article 13
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) Ruang perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b berfungsi sebagai tempat kegiatan memperoleh berbagai informasi dari bahan pustaka.
(2) Ruang perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi ketentuan:
a. luas minimal ruang perpustakaan sama dengan luas 1 (satu) ruang kelas; dan
b. dilengkapi dengan sarana perpustakaan yang disesuaikan dengan koleksi dan pelayanan, untuk menjamin keberlangsungan fungsi perpustakaan dan kenyamanan.
Your Correction
