Correct Article 22
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) Prasarana spesifik pada pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. ruang kegiatan literasi anak; dan
b. ruang laktasi.
(2) Ruang kegiatan literasi anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berfungsi sebagai tempat untuk kegiatan literasi anak sesuai usia dan tahapan perkembangan anak.
(3) Ruang kegiatan literasi anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan:
a. sesuai dengan jumlah dan karakteristik Peserta Didik, dan kebutuhan yang relevan bagi layanan program di satuan pendidikan anak usia dini; dan
b. berupa ruang tersendiri atau bagian dari ruang lain.
(4) Ruang laktasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi sebagai tempat untuk memberikan dan/atau menampung Air Susu Ibu (ASI) di satuan pendidikan anak usia dini yang melayani anak berusia di bawah 2 (dua) tahun.
(5) Ruang laktasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi ketentuan:
a. dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan sesuai kebutuhan; dan
b. dapat berupa ruang tersendiri atau bagian dari ruang lain.
Your Correction
