Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prasarana spesifik pada pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a terdiri atas: a. ruang kegiatan literasi anak; dan b. ruang laktasi. (2) Ruang kegiatan literasi anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berfungsi sebagai tempat untuk kegiatan literasi anak sesuai usia dan tahapan perkembangan anak. (3) Ruang kegiatan literasi anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan: a. sesuai dengan jumlah dan karakteristik Peserta Didik, dan kebutuhan yang relevan bagi layanan program di satuan pendidikan anak usia dini; dan b. berupa ruang tersendiri atau bagian dari ruang lain. (4) Ruang laktasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi sebagai tempat untuk memberikan dan/atau menampung Air Susu Ibu (ASI) di satuan pendidikan anak usia dini yang melayani anak berusia di bawah 2 (dua) tahun. (5) Ruang laktasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi ketentuan: a. dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan sesuai kebutuhan; dan b. dapat berupa ruang tersendiri atau bagian dari ruang lain.
Your Correction