Correct Article 19
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) Kantin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h berfungsi sebagai tempat penyediaan makanan dan minuman yang sehat dan aman bagi warga satuan pendidikan
(2) Kantin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi ketentuan:
a. berupa ruang tersendiri atau bagian dari ruang lain;
b. berlokasi di tempat yang aman dari potensi pencemaran; dan
c. dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan kantin sehat sesuai kondisi satuan pendidikan.
Your Correction
