Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap satuan pendidikan paling sedikit tersedia prasarana ruang dengan ketentuan sebagai berikut: a. pada taman kanak-kanak/raudatul athfal/kelompok bermain/taman penitipan anak/bentuk lain yang sederajat tersedia ruang kelas, ruang kegiatan literasi anak, ruang laktasi, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, dan toilet; b. pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/bentuk lain yang sederajat tersedia ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, kantin, dan toilet; c. pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/ bentuk lain yang sederajat tersedia ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, kantin, dan toilet; d. pada sekolah menengah atas/madrasah aliyah/bentuk lain yang sederajat tersedia ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, kantin, dan toilet; e. pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat tersedia ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang praktik, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, kantin, dan toilet; f. pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan paket A, paket B, dan paket C tersedia ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang administrasi, tempat beribadah, dan toilet; g. pada taman kanak-kanak luar biasa tersedia ruang kelas, ruang kegiatan literasi anak, ruang laktasi, ruang pengembangan kekhususan, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, dan toilet; dan h. pada sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama luar biasa, dan sekolah menengah atas luar biasa tersedia ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang pengembangan kekhususan, ruang pengembangan keterampilan, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, kantin, dan toilet.
Your Correction