Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ruang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e berfungsi sebagai tempat penanganan dini warga satuan pendidikan yang mengalami gangguan kesehatan. (2) Ruang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. berupa ruang tersendiri atau bagian dari ruang lain; dan b. dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan pendukung kegiatan layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.
Your Correction