Correct Article 7
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan.
(2) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lahan;
b. bangunan; dan
c. ruang.
Your Correction
