Correct Article 4
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) Standar Sarana dan Prasarana pada pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah terdiri atas komponen:
a. sarana; dan
b. prasarana.
(2) Standar Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. sarana spesifik; dan
b. prasarana spesifik.
(3) Sarana spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku untuk pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
(4) Prasarana spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku untuk:
a. pendidikan anak usia dini;
b. pendidikan kejuruan; dan
c. pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Your Correction
