Correct Article 15
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) Ruang administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d berfungsi sebagai ruang kepala satuan pendidikan, ruang pendidik, dan/atau ruang tata usaha untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan dan layanan administrasi satuan pendidikan.
(2) Ruang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. berupa ruangan terpisah atau berada dalam 1 (satu) ruangan yang sama; dan
b. dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan pendukung kegiatan pengelolaan dan layanan
administrasi sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.
Your Correction
