Correct Article 14
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) Ruang laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c berfungsi sebagai ruang untuk pembelajaran praktik yang memerlukan peralatan khusus.
(2) Ruang laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. luas minimal ruang laboratorium sama dengan 1,5 (satu koma lima) dari luas ruang kelas; dan
b. dilengkapi dengan sarana laboratorium yang disesuaikan dengan model, metode, strategi, dan tujuan pembelajaran.
Your Correction
