Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ruang laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c berfungsi sebagai ruang untuk pembelajaran praktik yang memerlukan peralatan khusus. (2) Ruang laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. luas minimal ruang laboratorium sama dengan 1,5 (satu koma lima) dari luas ruang kelas; dan b. dilengkapi dengan sarana laboratorium yang disesuaikan dengan model, metode, strategi, dan tujuan pembelajaran.
Your Correction