Correct Article 27
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
Rincian sarana, prasarana, sarana spesifik, dan prasarana spesifik pada pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama terkait.
Your Correction
