Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tempat bermain atau berolahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g berfungsi sebagai tempat yang digunakan oleh warga satuan pendidikan untuk kegiatan bermain dan/atau berolahraga dalam rangka meningkatkan kebugaran dan kesehatan. (2) Tempat bermain atau berolahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. bentuk dan luas disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing satuan pendidikan; dan b. dilengkapi dengan peralatan sesuai dengan kurikulum satuan pendidikan.
Your Correction