Correct Article 18
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) Tempat bermain atau berolahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g berfungsi sebagai tempat yang digunakan oleh warga satuan pendidikan untuk kegiatan bermain dan/atau berolahraga dalam rangka meningkatkan kebugaran dan kesehatan.
(2) Tempat bermain atau berolahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. bentuk dan luas disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing satuan pendidikan; dan
b. dilengkapi dengan peralatan sesuai dengan kurikulum satuan pendidikan.
Your Correction
