Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran. (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bahan pembelajaran; b. alat pembelajaran; dan c. perlengkapan. (3) Bahan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan segala bentuk dan jenis materi yang digunakan dalam proses pembelajaran. (4) Alat pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan segala bentuk dan jenis benda yang digunakan dalam proses pembelajaran termasuk media untuk menyampaikan pesan dan informasi. (5) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan segala bentuk dan jenis benda yang berfungsi sebagai penunjang untuk mencapai tujuan pembelajaran di satuan pendidikan.
Your Correction