Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang atas nama pejabat pembina kepegawaian kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi baik di dalam maupun di luar negeri bukan atas biaya sendiri dan meninggalkan tugas sehari-hari.
3. Tugas Belajar Biaya Mandiri adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang atas nama pejabat pembina kepegawaian kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di dalam negeri atas biaya sendiri dan tetap menjalankan tugasnya sebagai PNS.
4. Pegawai Tugas Belajar adalah PNS Kementerian Perdagangan yang diberikan Tugas Belajar.
5. Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi program sarjana dan/atau pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
6. Ikatan Dinas adalah masa wajib kerja pada Kementerian Perdagangan bagi PNS setelah menyelesaikan Tugas Belajar.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
8. Pimpinan Unit Kerja adalah pejabat tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(1) Pimpinan Unit Kerja mengusulkan pemberian Tugas Belajar bagi calon Pegawai Tugas Belajar dengan persyaratan:
a. berstatus PNS dengan masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun terhitung dari calon PNS;
b. mengambil program pendidikan satu tingkat lebih tinggi dari pendidikan terakhir yang dimiliki dan sudah terdaftar secara kepegawaian di Badan Kepegawaian Negara;
c. diprioritaskan untuk pegawai yang selama 3 (tiga) bulan atau lebih berasal dari kelompok talenta kotak
9 (sembilan), kotak 8 (delapan), dan kotak 7 (tujuh) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir bagi Pegawai Tugas Belajar yang dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Perdagangan;
d. diutamakan memiliki nilai:
1. TOEFL lebih dari atau sama dengan 500 (lima ratus) atau IELTS lebih dari atau sama dengan 5,5 (lima koma lima) untuk calon Pegawai Tugas Belajar dalam negeri;
2. TOEFL lebih dari atau sama dengan 550 (lima ratus lima puluh) atau IELTS lebih dari atau sama dengan 6,0 (enam koma nol) untuk calon Pegawai Tugas Belajar luar negeri; atau
3. sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh masing-masing instansi, lembaga donor, atau negara donor;
e. diutamakan memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) atau sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh masing-masing instansi, lembaga donor, atau negara donor;
f. penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah berpredikat baik;
g. mendapat rekomendasi dan izin dari Pimpinan Unit Kerja;
h. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan sehat dari dokter pemerintah;
i. memenuhi persyaratan umum dan lulus seleksi atau tes program sarjana, program magister, atau program doktor yang ditentukan oleh pemerintah negara asing, badan internasional, badan swasta nasional, badan swasta internasional, lembaga pendidikan nasional, atau lembaga pendidikan internasional tempat Tugas Belajar;
j. jaminan pembiayaan Tugas Belajar apabila pembiayaan berasal dari pemerintah negara asing, badan internasional, badan swasta nasional, badan swasta internasional, lembaga pendidikan nasional, atau lembaga pendidikan internasional;
k. tidak sedang:
1. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
2. dalam proses atau menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
3. mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau upaya hukum ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
4. dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
5. melaksanakan pelatihan penjenjangan; dan
6. menjalani Tugas Belajar atas biaya:
a) Tugas Belajar Biaya Mandiri;
b) Kementerian Perdagangan;
c) lembaga donor; atau d) negara donor,
yang dinyatakan dalam surat keterangan;
l. tidak pernah:
1. dijatuhi hukuman disiplin paling rendah tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
2. gagal dalam Tugas Belajar sebelumnya yang disebabkan kelalaiannya; dan
3. dibatalkan atau dihentikan Tugas Belajarnya karena kesalahannya; dan
m. memenuhi batas usia paling tinggi bagi Pegawai Tugas Belajar.
(2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kelengkapan dokumen berupa:
a. fotokopi keputusan pengangkatan calon PNS dan PNS;
b. fotokopi ijazah terakhir;
c. surat rekomendasi tindak lanjut kotak manajemen talenta dari pejabat pembina kepegawaian;
d. sertifikat TOEFL/IELTS yang masih berlaku;
e. fotokopi transkrip nilai pendidikan terakhir;
f. fotokopi dokumen penilaian kinerja PNS 2 (dua) tahun terakhir;
g. surat izin dan rekomendasi Pimpinan Unit Kerja;
h. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
i. surat pernyataan lulus seleksi/tes program pendidikan;
j. surat jaminan pembiayaan Tugas Belajar apabila pembiayaan berasal dari pemerintah negara asing, badan internasional, badan swasta nasional, badan swasta internasional, lembaga pendidikan nasional, atau lembaga pendidikan internasional;
k. surat keterangan:
1. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
2. tidak sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
3. tidak sedang mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau upaya hukum ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
4. tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin;
5. tidak sedang melaksanakan pelatihan penjenjangan; dan
6. tidak sedang menjalani Tugas Belajar;
l. surat keterangan:
1. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling rendah tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
2. tidak pernah gagal dalam Tugas Belajar sebelumnya yang disebabkan kelalaiannya; dan
3. tidak pernah dibatalkan atau dihentikan Tugas Belajarnya karena kesalahannya; dan
m. memenuhi batas usia paling tinggi bagi Pegawai Tugas Belajar.
(3) Calon Pegawai Tugas Belajar yang diusulkan untuk mengikuti seleksi program beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan atau sekretaris unit kerja pimpinan tinggi madya kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan melalui Pimpinan Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian.
(4) Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan atas nama Menteri menerbitkan keputusan pemberian Tugas Belajar bagi PNS yang memenuhi persyaratan dan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2).
(5) Keputusan pemberian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan kepada Pegawai Tugas Belajar dan pejabat terkait.
(6) Bagi calon peserta Tugas Belajar luar negeri harus mendapat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara.
(7) Ketentuan mengenai:
a. format:
1. rekomendasi dan izin dari Pimpinan Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g;
2. surat keterangan tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l angka 1;
3. surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l angka 2;
4. surat keterangan tidak sedang mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau upaya hukum ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l angka 3;
5. surat keterangan tidak sedang dalam proses atau menjalani penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l angka 4;
6. surat keterangan tidak sedang melaksanakan pelatihan penjenjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l angka 5;
7. surat keterangan tidak sedang menjalani Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l angka 6; dan
8. surat keterangan tidak sedang menjalani Tugas Belajar atas biaya:
a) Tugas Belajar Biaya Mandiri;
b) Kementerian Perdagangan;
c) lembaga donor; atau d) negara donor; dan
b. rumus penentuan batas usia paling tinggi Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Tugas Belajar diberikan kepada pegawai apabila sudah memenuhi persyaratan Tugas Belajar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 dan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Prosedur pemberian Tugas Belajar kepada PNS di lingkungan Kementerian Perdagangan meliputi:
a. sekretaris unit kerja pimpinan tinggi madya dan/atau pimpinan tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan mengusulkan pegawai untuk mengikuti seleksi Tugas Belajar dengan melampirkan:
1. keputusan penetapan pangkat/jabatan terakhir PNS;
2. penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir dengan paling rendah bernilai baik; dan
3. surat izin dan rekomendasi untuk mengikuti Tugas Belajar dari Pimpinan Unit Kerja;
b. unit kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian melakukan seleksi calon Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
c. nama calon Pegawai Tugas Belajar lulus seleksi disampaikan oleh unit kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian ke pihak lembaga atau negara donor untuk dilakukan seleksi oleh pihak lembaga atau negara donor, bagi pegawai yang dibiayai oleh pemerintah negara asing, badan internasional, badan swasta nasional, badan swasta internasional, lembaga pendidikan nasional, atau lembaga pendidikan internasional;
d. nama calon Pegawai Tugas Belajar lulus seleksi oleh unit kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian disampaikan kepada institusi pendidikan untuk dilakukan seleksi yang dipersyaratkan oleh institusi pendidikan yang dituju, bagi Pegawai Tugas Belajar yang dibiayai oleh Kementerian Perdagangan; dan
e. Pegawai Tugas Belajar yang dinyatakan lulus seleksi oleh pemerintah negara asing, badan internasional, badan swasta nasional, badan swasta internasional, lembaga pendidikan nasional, atau lembaga pendidikan internasional atau Kementerian Perdagangan oleh unit kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian diterbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian Tugas Belajar yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan atas nama Menteri.