Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai dengan status Tugas Belajar dalam negeri atau luar negeri yang dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Perdagangan selain diberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 juga mendapat bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3). (2) Pegawai dengan status Tugas Belajar dalam negeri atau luar negeri yang dibiayai oleh pemerintah negara asing, badan internasional, badan swasta nasional, badan swasta internasional, atau lembaga pendidikan nasional, lembaga pendidikan internasional diberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan pembiayaan lainnya menjadi tanggung jawab pihak lembaga donor atau negara donor. (3) Pegawai dengan status Tugas Belajar dalam negeri atau luar negeri yang dibiayai dengan sistem pembiayaan bersama (cost sharing) diberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan pembiayaan lain sesuai dengan kesepakatan antara pihak lembaga donor atau negara donor dan Kementerian Perdagangan.
Your Correction