Correct Article 29
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan oleh Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian.
(2) Pemantauan dan evaluasi Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui:
a. proses perkembangan atau kemajuan pelaksanaan Tugas Belajar;
b. keadaan lingkungan tempat tinggal dan institusi pendidikan;
c. kendala yang dihadapi oleh Pegawai Tugas Belajar selama pelaksanaan Tugas Belajar; dan
d. perilaku Pegawai Tugas Belajar selama pelaksanaan Tugas Belajar.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Tugas Belajar dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan melalui Pimpinan Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian.
(4) Pemantauan dan evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
