Correct Article 11
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Jangka waktu Tugas Belajar diberikan sesuai dengan jenjang pendidikan yang diikuti, yaitu:
a. program pendidikan sarjana, paling lama 8 (delapan) semester atau sesuai dengan kurikulum;
b. program pendidikan magister, paling lama 4 (empat) semester atau sesuai dengan kurikulum; dan
c. program pendidikan doktor, paling lama 8 (delapan) semester atau sesuai dengan kurikulum.
(2) Dalam hal perguruan tinggi memberlakukan matrikulasi atau persiapan bahasa asing, jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan jangka waktu matrikulasi atau persiapan bahasa asing dengan menyesuaikan ketentuan perguruan tinggi.
(3) Jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dengan masing-masing periode perpanjangan 6 (enam) bulan atau sesuai dengan rekomendasi dari institusi pendidikan tempat Pegawai Tugas Belajar.
(4) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan kriteria:
a. perubahan kondisi sistem studi atau perkuliahan;
b. keterlambatan penerimaan biaya Tugas Belajar;
dan/atau
c. penyelesaian tugas akhir membutuhkan tambahan waktu karena terdapat situasi dan kondisi di luar kemampuan PNS yang sedang menjalani Tugas Belajar.
(5) Segala biaya yang timbul akibat perpanjangan Tugas Belajar ditanggung secara mandiri oleh Pegawai Tugas Belajar kecuali biaya wisuda.
(6) Perpanjangan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan oleh Pegawai Tugas Belajar kepada unit kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian paling lama 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa Tugas Belajar dengan melampirkan surat rekomendasi dari institusi pendidikan, untuk ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian.
(7) Dalam hal pelaksanaan perpanjangan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum diselesaikan, dapat diberikan perpanjangan kembali dengan status Tugas Belajar Biaya Mandiri.
Your Correction
