Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Tugas Belajar pada perguruan tinggi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c hanya dapat dilakukan apabila: a. terdapat hubungan bilateral antara pemerintah INDONESIA dan pemerintah negara yang bersangkutan; dan b. diakui oleh negara yang bersangkutan dan pemerintah INDONESIA.
Your Correction