Correct Article 9
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Penyelenggaraan Tugas Belajar pada perguruan tinggi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c hanya dapat dilakukan apabila:
a. terdapat hubungan bilateral antara pemerintah INDONESIA dan pemerintah negara yang bersangkutan; dan
b. diakui oleh negara yang bersangkutan dan pemerintah INDONESIA.
Your Correction
