Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenjang pendidikan yang diberikan kepada Pegawai Tugas Belajar yaitu Pendidikan Akademik atau pendidikan dan pelatihan gelar yang meliputi: a. program pendidikan sarjana; b. program pendidikan magister; dan c. program pendidikan doktor.
Your Correction