Correct Article 7
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Jenjang pendidikan yang diberikan kepada Pegawai Tugas Belajar yaitu Pendidikan Akademik atau pendidikan dan pelatihan gelar yang meliputi:
a. program pendidikan sarjana;
b. program pendidikan magister; dan
c. program pendidikan doktor.
Your Correction
