Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi Pegawai Tugas Belajar Biaya Mandiri dilakukan untuk mengetahui proses perkembangan atau kemajuan pelaksanaan disiplin belajar Pegawai Tugas Belajar Biaya Mandiri. (2) Pemantauan dan evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Setiap Pimpinan Unit Kerja harus melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Tugas Belajar Biaya Mandiri dan dilaporkan kepada Pimpinan Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian.
Your Correction