Correct Article 13
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Unit kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian melakukan seleksi pra Tugas Belajar.
(2) Sekretaris unit kerja pimpinan tinggi madya melakukan seleksi administrasi terhadap calon peserta sebelum diajukan ke unit kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian.
(3) Calon peserta Tugas Belajar dengan biaya dari pemerintah negara asing, badan internasional, badan swasta nasional, badan swasta internasional, lembaga pendidikan nasional, atau lembaga pendidikan internasional, selain harus mengikuti tahap seleksi yang berlaku di Kementerian Perdagangan juga harus mengikuti tahap seleksi yang ditetapkan oleh lembaga donor atau negara donor.
(4) Calon peserta Tugas Belajar dengan biaya Kementerian Perdagangan harus mengikuti 2 (dua) tahapan seleksi, yaitu:
a. seleksi administrasi; dan
b. tes kemampuan bahasa asing atau dibuktikan dengan sertifikat bahasa asing.
(5) Hasil seleksi merupakan dasar untuk penetapan keputusan Tugas Belajar oleh pejabat yang berwenang.
Your Correction
