Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan terhadap program studi yang diselenggarakan di: a. perguruan tinggi negeri di dalam negeri; b. perguruan tinggi swasta di dalam negeri; dan c. perguruan tinggi di luar negeri. (2) Program studi untuk Pegawai Tugas Belajar harus diselenggarakan di perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b yang terakreditasi paling rendah B atau baik sekali dari lembaga yang berwenang. (3) Program studi untuk Pegawai Tugas Belajar pada perguruan tinggi swasta di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan dalam hal perguruan tinggi negeri tidak memiliki program studi yang dipilih. (4) Tugas Belajar dapat diberikan pada pendidikan yang setara jika telah memenuhi kriteria sebagai jurusan yang langka dan dibutuhkan organisasi.
Your Correction