Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas Belajar Biaya Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan: a. melanjutkan pendidikan formal; b. biaya pendidikan ditanggung oleh Pegawai Tugas Belajar; c. tidak meninggalkan tugas kedinasan dan/atau tugas pekerjaan sehari-hari; d. penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir paling rendah bernilai baik; e. mendapat rekomendasi dan izin dari Pimpinan Unit Kerja mengenai bidang studi yang akan ditempuh dan menunjang pelaksanaan tugasnya; f. waktu perkuliahan yang dipilih bukan kelas jauh dan/atau kelas Sabtu-Minggu; g. bidang atau program studi yang diikuti telah terakreditasi paling rendah B atau baik sekali yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; h. tidak dalam proses atau menjalani penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; i. tidak menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan j. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan sehat dari dokter pemerintah. (2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kelengkapan dokumen berupa: a. fotokopi keputusan pengangkatan calon PNS dan PNS; b. fotokopi ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir; c. fotokopi dokumen penilaian kinerja PNS 2 (dua) tahun terakhir paling rendah bernilai baik; d. fotokopi surat keputusan pangkat terakhir; e. fotokopi surat keputusan jabatan terakhir bagi yang menduduki jabatan; f. surat izin dan rekomendasi Pimpinan Unit Kerja; g. surat keterangan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat; h. surat keterangan penerimaan atau sedang menjalani studi dari institusi pendidikan; i. surat keterangan akreditasi program studi dan institusi pendidikan; dan j. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
Your Correction