Correct Article 32
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Pegawai Tugas Belajar yang tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar sesuai jangka waktu, wajib mengembalikan/menyetor ke kas negara sejumlah biaya yang telah dikeluarkan selama masa Tugas Belajar ditambah 100% (seratus persen) melalui proses tuntutan ganti rugi kerugian negara.
(2) Pegawai Tugas Belajar yang tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar karena keadaan kahar dan/atau kesehatan yang disertai bukti, pengembalian tuntutan ganti rugi kerugian negara akan dibahas dalam perjanjian dengan pimpinan unit yang melaksanakan fungsi kepegawaian dan fungsi keuangan.
Your Correction
