Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai dengan status Tugas Belajar Biaya Mandiri berhak: a. mendapat gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. masa kerja dihitung secara penuh; c. mendapat kenaikan gaji berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. mendapat penilaian kinerja. (2) Pegawai status Tugas Belajar Biaya Mandiri wajib: a. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan; b. melakukan tugas kedinasan sehari-hari sebagai PNS; c. melaporkan perkembangan pelaksanaan Tugas Belajar Biaya Mandiri setiap tahun kepada Pimpinan Unit Kerja pegawai yang bersangkutan dengan tembusan disampaikan kepada unit kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian; dan d. membuat penilaian kinerja.
Your Correction