Correct Article 26
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Pegawai dengan status Tugas Belajar Biaya Mandiri berhak:
a. mendapat gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. masa kerja dihitung secara penuh;
c. mendapat kenaikan gaji berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. mendapat penilaian kinerja.
(2) Pegawai status Tugas Belajar Biaya Mandiri wajib:
a. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan;
b. melakukan tugas kedinasan sehari-hari sebagai PNS;
c. melaporkan perkembangan pelaksanaan Tugas Belajar Biaya Mandiri setiap tahun kepada Pimpinan Unit Kerja pegawai yang bersangkutan dengan tembusan disampaikan kepada unit kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian; dan
d. membuat penilaian kinerja.
Your Correction
