Correct Article 15
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Pegawai yang menjalani Tugas Belajar berkedudukan di unit kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian sampai dengan masa Tugas Belajar berakhir.
Your Correction
