Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas Belajar diberikan kepada pegawai apabila sudah memenuhi persyaratan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2) Prosedur pemberian Tugas Belajar kepada PNS di lingkungan Kementerian Perdagangan meliputi: a. sekretaris unit kerja pimpinan tinggi madya dan/atau pimpinan tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan mengusulkan pegawai untuk mengikuti seleksi Tugas Belajar dengan melampirkan: 1. keputusan penetapan pangkat/jabatan terakhir PNS; 2. penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir dengan paling rendah bernilai baik; dan 3. surat izin dan rekomendasi untuk mengikuti Tugas Belajar dari Pimpinan Unit Kerja; b. unit kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian melakukan seleksi calon Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; c. nama calon Pegawai Tugas Belajar lulus seleksi disampaikan oleh unit kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian ke pihak lembaga atau negara donor untuk dilakukan seleksi oleh pihak lembaga atau negara donor, bagi pegawai yang dibiayai oleh pemerintah negara asing, badan internasional, badan swasta nasional, badan swasta internasional, lembaga pendidikan nasional, atau lembaga pendidikan internasional; d. nama calon Pegawai Tugas Belajar lulus seleksi oleh unit kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian disampaikan kepada institusi pendidikan untuk dilakukan seleksi yang dipersyaratkan oleh institusi pendidikan yang dituju, bagi Pegawai Tugas Belajar yang dibiayai oleh Kementerian Perdagangan; dan e. Pegawai Tugas Belajar yang dinyatakan lulus seleksi oleh pemerintah negara asing, badan internasional, badan swasta nasional, badan swasta internasional, lembaga pendidikan nasional, atau lembaga pendidikan internasional atau Kementerian Perdagangan oleh unit kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian diterbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian Tugas Belajar yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan atas nama Menteri.
Your Correction