Correct Article 18
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Pegawai Tugas Belajar dalam negeri dan luar negeri berkewajiban:
a. menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung atau pejabat lain yang ditunjuk sebelum pelaksanaan Tugas Belajar dimulai;
b. menandatangani perjanjian Tugas Belajar sebelum menjalankan Tugas Belajar;
c. melaporkan keberadaannya kepada Perwakilan Republik INDONESIA di negara tempat Tugas Belajar bagi PNS yang Tugas Belajar di luar negeri;
d. melaporkan alamat tempat tinggal dan institusi pendidikan tempat Tugas Belajar dilaksanakan kepada unit kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian;
e. melaporkan perkembangan pelaksanaan Tugas Belajar setiap semester kepada unit kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian;
f. mengikuti seluruh proses perkuliahan dan mendapat gelar sesuai dengan program yang diambil; dan
g. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai format perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
