Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen Negeri selanjutnya disingkat SMPTKN adalah unit pelaksana teknis di bidang pendidikan keagamaan Kristen negeri pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar yang menyelenggarakan pendidikan yang memadukan ilmu teologi Kristen dan ilmu umum.
2. Sekolah Menengah Teologi Kristen Negeri yang selanjutnya disingkat SMTKN adalah unit pelaksana teknis di bidang pendidikan keagamaan Kristen negeri pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan menengah yang menyelenggarakan pendidikan yang memadukan ilmu teologi Kristen dan ilmu umum.
3. Sekolah Menengah Agama Kristen Negeri yang selanjutnya disingkat SMAKN adalah unit pelaksana teknis di bidang pendidikan keagamaan Kristen negeri pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan menengah yang menyelenggarakan pendidikan yang memadukan ilmu keagamaan Kristen dan ilmu umum.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.