Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri dalam melaksanakan tugas harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri maupun dengan instansi lain di luar satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri sesuai dengan tugas masing-masing.
Your Correction