Correct Article 26
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri
Current Text
Satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri dalam melaksanakan tugas harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri maupun dengan instansi lain di luar satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri sesuai dengan tugas masing-masing.
Your Correction
