Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, SMAKN menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan mata pelajaran ilmu keagamaan Kristen dan ilmu umum; b. penanaman dan pengembangan nilai kebangsaaan kepada peserta didik untuk memperkuat komitmen kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. pelaksanaan pengembangan diri dalam rangka pengembangan potensi, watak, dan karakter peserta didik yang berlandaskan pada nilai kekristenan dan kebangsaan; d. pengelolaan dan pengembangan unit penunjang; e. pelayanan kepada ekosistem pendidikan dalam rangka peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan; f. perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan administrasi dan kegiatan; dan g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Your Correction