Correct Article 15
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri
Current Text
(1) Dalam hal diperlukan, satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri dapat menambah 1 (satu) Wakil Kepala Sekolah dan unit penunjang setelah dilakukan evaluasi berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam hal Wakil Kepala Sekolah terdiri dari 2 (dua),
yaitu:
a. Wakil Kepala Sekolah di bidang kurikulum dan kesiswaan; dan
b. Wakil Kepala Sekolah di bidang sarana dan prasarana dan hubungan masyarakat.
Your Correction
