Correct Article 33
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Teologi Kristen Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1505), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
