Correct Article 12
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri
Current Text
Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf a merupakan guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri.
Your Correction
