Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri.
Your Correction