Correct Article 5
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, SMPTKN menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan mata pelajaran ilmu teologi Kristen dan ilmu umum;
b. penanaman dan pengembangan nilai kebangsaaan kepada peserta didik untuk memperkuat komitmen kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. pelaksanaan pengembangan diri dalam rangka pengembangan potensi, watak, dan karakter peserta didik yang berlandaskan pada nilai kekristenan dan kebangsaan;
d. pengelolaan dan pengembangan unit penunjang;
e. pelayanan kepada ekosistem pendidikan dalam rangka peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan;
f. perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan administrasi dan kegiatan; dan
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Your Correction
