Correct Article 25
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri
Current Text
Kepala Sekolah harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri.
Your Correction
