Correct Article 20
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri
Current Text
(1) Unit penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dipimpin oleh kepala yang berasal dari tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya atau oleh guru yang mempunyai kompetensi yang relevan sebagai tugas tambahan.
(2) Tenaga fungsional atau guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
(3) Tata kelola unit penunjang satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri ditetapkan oleh Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
