Correct Article 29
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Sekolah harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Your Correction
