Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Sekolah harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Your Correction