Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar-unit organisasi satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri. (2) Proses bisnis antarunit organisasi satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
Your Correction