Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Pendidikan Kristen pada Direktorat Jenderal. (2) Satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pendidikan Kristen pada Direktorat Jenderal. (3) Satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri dipimpin oleh Kepala Sekolah.
Your Correction