Correct Article 10
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri
Current Text
(1) Organisasi satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri terdiri atas:
a. Kepala Sekolah;
b. Wakil Kepala Sekolah;
c. urusan tata usaha; dan
d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pendidikan satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri, dibentuk unit penunjang.
(3) Unit penunjang sebagaimana disebut pada ayat (2) terdiri atas:
a. unit keagamaan;
b. unit perpustakaan; dan
c. unit laboratorium.
Your Correction
