Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panurilus spp), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 627) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 14 dan angka 16 Pasal 1 dihapus, angka 19 Pasal 1 diubah, dan diantara angka 19 dan angka 20 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka (19a) sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: